Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

PATROLISERGAPNEWS.COM – BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios – kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkas Iptu Wawan.

( Ulyasari ) patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras

mereka juga mengaku bahwa minuman keras tersebut dibeli dari wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.

Share Berita:

Lanjutkan
Menjelang Shalat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Antisipasi Balap Liar di Seputaran Waduk

diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Banda Sakti tetap aman dan kondusif,

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak

Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak

Gandeng Tokoh Adat dan Akademisi, Hanura Sumba Timur Perkuat Komitmen Politik Kerakyatan

Gandeng Tokoh Adat dan Akademisi, Hanura Sumba Timur Perkuat Komitmen Politik Kerakyatan

Percepat Infrastruktur, Pemkab Pidie Jaya Alokasikan Rp10 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalan Dua Jalur

Percepat Infrastruktur, Pemkab Pidie Jaya Alokasikan Rp10 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalan Dua Jalur

Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras

Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras

29 Tim dari Empat Kabupaten di NTT Berlaga, Mayjen TNI Farid Makruf Tak Mau Absen

29 Tim dari Empat Kabupaten di NTT Berlaga, Mayjen TNI Farid Makruf Tak Mau Absen

Dua Pekan Gajah Besi Tidur Aliran sungai Krueng Nagan Jernih . Warga Menikmati Air Sungai Demi kebutuhan Sehari-hari

Dua Pekan Gajah Besi Tidur Aliran sungai Krueng Nagan Jernih . Warga Menikmati Air Sungai Demi kebutuhan Sehari-hari