Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.COM – LAMPUNG UTARA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (23).

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan tersangka diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya anggota Unit PPA mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan laporan, kejadian diduga berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban sebelumnya berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial Instagram dan kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp.

Terduga pelaku kemudian mengajak korban keluar dengan alasan hendak melihat kayu. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kotabumi Selatan. Setibanya di lokasi, korban dan terduga pelaku masuk ke dalam kamar hotel.

“Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herawati.

Terduga pelaku diamankan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit PPA yang dipimpin IPDA Edi Candra, S.H., M.H.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IPTU Herawati menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan terhadap korban serta menangani perkara tersebut secara profesional.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak dalam berinteraksi di media sosial. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Robet patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Share Berita:

Lanjutkan
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Bupati Mukhlis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kantor Camat Kota Juang, 23 Anak Yatim Terima Santunan

Bupati Mukhlis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kantor Camat Kota Juang, 23 Anak Yatim Terima Santunan

Antrean SPBU 14.241.470 Keumangan Picu Kemacetan, Warga Pidie Desak Pengaturan Pengisian BBM

Antrean SPBU 14.241.470 Keumangan Picu Kemacetan, Warga Pidie Desak Pengaturan Pengisian BBM

POLRI Jangan Standart Ganda Dalam Penanganan Perkara. KAPOLRI Perlu Membuat Penjelasan Agar Masyarakat Jangan Bingung

POLRI Jangan Standart Ganda Dalam Penanganan Perkara. KAPOLRI Perlu Membuat Penjelasan Agar Masyarakat Jangan Bingung

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Bupati Mukhlis Dorong 83 Sumur Minyak Bireuen Naik Kelas: Legal, Aman dan Profesional

Bupati Mukhlis Dorong 83 Sumur Minyak Bireuen Naik Kelas: Legal, Aman dan Profesional

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Koordinasi Terpadu Penanganan Situasi Nasional dan Karhutla

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Koordinasi Terpadu Penanganan Situasi Nasional dan Karhutla