Praperadilan Diajukan, Penetapan Tersangka Developer Dipersoalkan Sebagai Sengketa Perdata

PATROLISERGAPNEWS.COM – SEMARANG – 10/04/26 – Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Ungaran terkait penetapan tersangka terhadap seorang developer perumahan subsidi, Imam Wakhid Mukhsinin, oleh Kepolisian Resor Semarang dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh SUGIYONO, S.E., S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H. & Rekan.

Dalam keterangannya, Sugiyono menegaskan bahwa perkara yang diproses secara pidana tersebut pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara Pemohon selaku developer dengan pelapor sebagai kontraktor.

“Perkara ini murni hubungan hukum perdata yang bersumber dari perjanjian kerja sama. Tidak tepat apabila ditarik ke ranah pidana,” tegas SUGIYONO, S.E., S.H., M.H..

Dalam permohonan yang diajukan, dijelaskan bahwa hubungan hukum para pihak dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembangunan yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing, termasuk mekanisme pembayaran serta masa garansi pekerjaan.

Proyek pembangunan tersebut, menurut pihak Pemohon, telah dilaksanakan dan bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kekurangan yang menjadi tanggung jawab kontraktor untuk diperbaiki dalam masa garansi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Sugiyono menjelaskan bahwa penahanan sebagian pembayaran oleh kliennya merupakan bentuk pelaksanaan hak kontraktual, bukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, permasalahan yang timbul dinilai sebagai bentuk wanprestasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Lebih lanjut, SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. juga menyoroti dasar penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Tidak ada unsur tipu muslihat, tidak ada identitas palsu, dan tidak terdapat niat jahat sejak awal. Unsur pidana tidak terpenuhi,” ujarnya.
Selain itu, pihak Pemohon juga mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.

Selama proses pemeriksaan, kliennya disebut bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memerintahkan penghentian penyidikan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh prinsip penting dalam hukum pidana, yakni bahwa penggunaan instrumen pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai sarana penyelesaian sengketa keperdataan.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas perkara tersebut, sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai batas antara ranah pidana dan perdata dalam praktik penegakan hukum.

Dengan penanganan perkara ini, nama SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. sebagai kuasa hukum turut menjadi sorotan dalam upaya mengawal prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Ulyasari: patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi

    sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman

    Upaya membungkam kebenaran sering kali menjadi tantangan berat dalam perjalanan kehidupan sosial dan penegakan hukum di tanah air.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

    KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

    Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

    Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

    Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

    Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

    Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI