Proyek Penanganan Longsoran Kalimati Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Terpantau Tanpa Alat Pengaman

PATROLISERGAPNEWS.COM – Boyolali – Proyek Penanganan Longsoran Kalimati (Kalitlawah–Pilangrejo) yang dikerjakan di wilayah Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat bekerja.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Dhiwangkara Yasa ini memiliki nilai anggaran Rp 756.160.000 dengan masa pengerjaan 120 hari kalender, terhitung mulai 26 Agustus 2025 hingga 23 Desember 2025. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali.

Namun di lapangan, warga mengeluhkan minimnya penerapan standar keselamatan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu pelindung, maupun sarung tangan. Padahal, proyek penanganan longsoran memiliki risiko tinggi, mengingat medan pekerjaan berada di area rawan pergerakan tanah dan alat berat.

Beberapa warga setempat menyampaikan kekhawatiran mereka. Selain membahayakan keselamatan pekerja, kelalaian penerapan K3 juga dikhawatirkan dapat memicu insiden yang merugikan banyak pihak, terutama pada proyek yang menggunakan anggaran besar serta melibatkan mobilisasi alat berat.

Dalam ketentuan nasional, penerapan K3 diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat oleh regulasi PUPR mengenai keselamatan konstruksi. Pihak kontraktor berkewajiban menyediakan, mengawasi, dan memastikan penggunaan seluruh perlengkapan keselamatan di lapangan.

Masyarakat berharap pihak pengawas dari dinas terkait segera turun memeriksa kondisi lapangan dan menindaklanjuti dugaan kelalaian tersebut. Mereka menilai keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan, terlebih proyek ini menelan biaya ratusan juta rupiah dan berhubungan langsung dengan mitigasi bencana di wilayah Juwangi.

Jika penerapan K3 tidak diperketat, dikhawatirkan proyek ini bukan hanya melanggar standar keselamatan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan serta menimbulkan risiko kecelakaan kerja.

(kaperwil)

Share Berita:

Related Posts

Musyawarah Desa Kuta Bahas LPKJ 2025 dan Penetapan APBDes 2026

Agenda utama yang dibahas meliputi evaluasi LPKJ Tahun 2025 dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Share Berita:

Lanjutkan
Pengamanan Pemberangkatan Warga PSHW Sutojayan Berjalan Aman Menuju Halal Bihalal Di Pemkab Blitar

Para peserta berangkat secara bersama-sama dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Musyawarah Desa Kuta Bahas LPKJ 2025 dan Penetapan APBDes 2026

Musyawarah Desa Kuta Bahas LPKJ 2025 dan Penetapan APBDes 2026

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas ber Subsidi, Omzet Capai Miliaran Rupiah per Bulan

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas ber Subsidi, Omzet Capai Miliaran Rupiah per Bulan

Pengamanan Pemberangkatan Warga PSHW Sutojayan Berjalan Aman Menuju Halal Bihalal Di Pemkab Blitar

Pengamanan Pemberangkatan Warga PSHW Sutojayan Berjalan Aman Menuju Halal Bihalal Di Pemkab Blitar

Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional

Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Arah Surabaya, Diduga Pengemudi Mengantuk

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Arah Surabaya, Diduga Pengemudi Mengantuk

Kanwil Ditjenpas Aceh Salurkan 10.235 Kerudung Mandat Menteri Imipas untuk Korban Banjir

Kanwil Ditjenpas Aceh Salurkan 10.235 Kerudung Mandat Menteri Imipas untuk Korban Banjir