PT Nafasindo Digruduk Massa, Forkopimda Aceh Singkil Didesak Fasilitasi Tuntutan Buruh

PATROLISERGAPNEWS.COM – ACEH SINGKIL – Eks karyawan bersama kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa damai dengan menggruduk tiga titik penting di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Kantor PT Nafasindo, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (19/5/2026).

Aksi ini dipicu oleh ketidaksesuaian pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh pihak manajemen PT Nafasindo yang dinilai jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Penanggung Jawab Tim Pencari Fakta dan Keadilan (Timpas) 1 Aceh Singkil, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera turun tangan.

“Kami meminta Bupati Aceh Singkil segera memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), didampingi Kapolres dan Dandim, untuk menjembatani sengketa buruh dengan PT Nafasindo. Langkah ini penting agar persoalan cepat tuntas dan melahirkan kesepakatan damai yang saling menguntungkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Tuntutan Massa dan Dugaan Keberpihakan DisnakerKoordinator lapangan aksi, April Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang dituntut massa adalah pemenuhan hak bagi ahli waris dari dua orang karyawan PT Nafasindo yang telah meninggal dunia.

“Salah satu mendiang karyawan telah mengabdi selama 15 tahun, namun hak-haknya tidak dipenuhi dengan layak oleh manajemen perusahaan. Ahli waris hanya diberikan tunjangan kerja yang jauh di bawah standar normatif. Bahkan, beberapa mantan karyawan lain belum menerima hak mereka sama sekali hingga hari ini,” ujar April di sela-sela aksi.

April juga menyayangkan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Muncul dugaan kuat di kalangan buruh bahwa instansi tersebut cenderung memihak kepentingan perusahaan ketimbang melindungi hak-hak pekerja.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pihak-pihak terkait:Pembentukan Tim K3: Mendesak pembentukan tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.Penghentian Operasional: Meminta Disnaker mengajukan penghentian operasional PT Nafasindo jika terbukti melanggar aturan K3.

Penyelesaian Hak Ahli Waris: Mengawal dan memaksa perusahaan segera membayarkan hak penuh karyawan yang meninggal dunia kepada ahli waris mereka. Proses Hukum WNA: Mendukung penegakan hukum agar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat pelanggaran segera ditindak.Respon DPRK dan Bupati Aceh SingkilAksi unjuk rasa dimulai di depan kantor PT Nafasindo. Namun, karena tidak mendapatkan kepastian atau jawaban dari pihak manajemen, massa bergerak menuju Kantor DPRK Aceh Singkil.

Kedatangan masyarakat disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi anggota Komisi II, Juliadi Bancin, dan Warman, S.H. Di hadapan massa, pimpinan legislatif tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan warga hingga tuntas.
Setelah dari gedung dewan, massa bergerak menuju Kantor Bupati Aceh Singkil.

Bupati Aceh Singkil, H. Sapriadi (Oyon), menyambut langsung para pendemo dan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi.

“Pemerintah daerah bersedia memfasilitasi jalannya mediasi demi menyelesaikan tuntutan karyawan dan warga sesegera mungkin. Kami akan segera memanggil pihak manajemen PT Nafasindo agar mereka menyelesaikan hak-hak yang wajib ditunaikan,” pungkas Bupati Sapriadi Oyon di depan massa aksi.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

    KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

    Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

    Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

    Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

    Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

    Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

    Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat