Sengketa Lahan: Korban Penyerobotan Tanah Siapkan Empat Langkah Hukum Menghadapi PT

PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Korban dugaan kasus penyerobotan lahan secara sepihak oleh pihak perusahaan swasta (PT) kini tengah menyiapkan sejumlah langkah taktis dan opsi hukum. Langkah ini diambil guna memulihkan hak atas tanah mereka serta menuntut keadilan terhadap tindakan penguasaan lahan secara ilegal.

Berikut adalah empat opsi hukum dan langkah konkret yang dapat ditempuh oleh korban:

1. Jalur Somasi Resmi
.Pengiriman Surat Teguran: Korban melalui kuasa hukum akan melayangkan surat somasi resmi yang ditujukan langsung kepada Direksi PT.

.Tuntutan Klarifikasi: Perusahaan diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum konkrit yang mereka gunakan untuk menguasai lahan tersebut.

.Agenda Pertemuan: Menyusun jadwal dan lokasi pertemuan formal (audiensi) di dalam surat guna memfasilitasi klarifikasi tatap muka.

2. Pendampingan Aparat Kepolisian

.Pengawalan Resmi: Korban dapat mendatangkan permohonan ke Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk mendapatkan pengamanan resmi di lokasi lahan.

.Laporan ke Propam: Jika ditemukan oknum polisi yang menjaga gerbang perusahaan bertindak sepihak tanpa mengantongi surat tugas sah, korban akan melaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

3. Pelibatan Pemerintah Setempat
Mediasi Tingkat Desa/Kelurahan: Meminta Kepala Desa, Lurah, atau Camat setempat untuk memfasilitasi pertemuan bipartit antara korban dan pihak PT.

.Pemeriksaan Wewenang PT: Mendorong instansi pemerintah terkait untuk memeriksa validitas izin lokasi serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim oleh pihak perusahaan.

4. Langkah Hukum Pidana dan Perdata
.Laporan Pidana Penyerobotan: Melaporkan PT ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

.Gugatan Perdata PMH: Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat guna mengosongkan lahan serta menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Melalui rilis ini, pihak korban berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM