PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN (8 Juli 2026) – Gelombang protes dan kecaman dari masyarakat Kabupaten Bireuen mencuat menyusul beredarnya sebuah rekaman video berdurasi 17 menit di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dugaan pelanggaran norma oleh tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bireuen yang dinilai mencederai penegakan Syariat Islam di wilayah Aceh.
Kronologi Kejadian dalam VideoRekaman video amatir tersebut menampilkan tiga oknum petugas-terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki-yang beraktivitas di luar batas kewajaran publik.
Salah satu perempuan terlihat mengenakan pakaian putih, sementara oknum laki-laki mengenakan pakaian cokelat. Ketiganya terekam kamera sedang saling berpegangan tangan, tarik-menarik, hingga berjoget bersama tanpa batasan. Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, ketiga oknum petugas tersebut dipastikan tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah maupun hubungan kemahraman. Tuntutan Keadilan dan Kesetaraan Hukum Aksi tersebut memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan warga setempat.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa Qanun Syariat Islam harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Masyarakat menuntut agar hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada warga biasa, melainkan juga harus berlaku tegas kepada aparat penegak regulasi itu sendiri.
Warga menyayangkan jika pelanggaran kecil di masyarakat kerap mendapat tindakan represif, sedangkan pelanggaran etika berat oleh oknum internal justru luput dari sanksi yang setimpal.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Tindakan ketiga oknum Satpol PP tersebut diduga kuat telah melanggar beberapa instrumen hukum kedisplinan pegawai serta peraturan daerah, antara lain: Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Larangan Perbuatan Maksiat.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 14 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Catatan: UU No. 5 Tahun 2014 telah diperbarui). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dampak Institusi dan Desakan Pemecatan Perilaku ketiga oknum ini dinilai telah merusak citra, kredibilitas, dan nama baik institusi Satpol PP Kabupaten Bireuen, yang mayoritas anggotanya telah bekerja secara berdedikasi, jujur, dan taat aturan.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Bireuen serta Penjabat Bupati Bireuen untuk segera mengambil keputusan tegas tanpa kompromi. Sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dinilai sebagai langkah paling tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegak hukum daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Satpol PP Kabupaten Bireuen dan pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan resmi mengenai langkah penanganan kasus tersebut.
KAPERWIL ACEH: RISKI patrolisergapnews.com
EDITOR: ROBET








