Erles Rareral Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Perumnas Maros: Rp128 Miliar Dipertanyakan, Aparat Jangan Bungkam!”

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan Perum Perumnas di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kian memantik kemarahan publik. Kasus bernilai fantastis yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah itu terkesan “menggantung tanpa arah,” memunculkan kecurigaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. jumat(24/04/2026)

‎”Proyek seluas ±101 hektare yang awalnya digadang-gadang menjadi kawasan perumahan justru berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola dan dugaan praktik kotor. Hampir satu dekade berlalu, proyek tersebut mangkrak tanpa kejelasan, sementara dugaan salah bayar hingga Rp128 miliar mencuat ke permukaan.

‎Lebih mencengangkan, beredar informasi bahwa pembayaran dilakukan kepada pihak yang diduga bukan pemilik sah. Bahkan, sejumlah dokumen administratif dari tingkat kelurahan hingga kecamatan kini dipertanyakan keabsahannya.

‎Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan bahwa sebagian lahan berstatus GG (Gouvernement Grond Celebes)-yang berpotensi merupakan aset negara atau terkait tanah adat.  Jika benar, kasus ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan serius terhadap aset negara.

Erles Rareral: Ada Potensi Pemalsuan, Penyalahgunaan Wewenang, dan Korupsi Berlapis

‎Praktisi hukum Erles Rareral, SH, MH angkat suara dengan nada keras. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap pasif.

‎“Kalau benar terjadi pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, itu sudah masuk dugaan tindak pidana serius. Bisa ada unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, bahkan korupsi berlapis. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Erles.

‎Menurutnya, dalam konteks hukum pidana nasional terbaru, sejumlah pasal dalam KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 sangat relevan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.  Jeratan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
‎Erles menjelaskan, beberapa pasal krusial yang berpotensi dikenakan
‎Pasal 391 KUHP Nasional Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk dokumen yang dapat menimbulkan hak atau perikatan.Ancaman pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan dokumen palsu.

‎”Pasal 392 KUHP Nasional
‎Pemalsuan terhadap akta otentik, yang jika terbukti dapat memperberat hukuman.
‎Pasal 404 KUHP Nasional
‎Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, termasuk jika melibatkan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan administratif.
‎Pasal 603 KUHP Nasional
‎Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara (mengadopsi prinsip dari UU Tipikor).

‎“Kalau ada manipulasi data tanah, rekayasa administrasi, dan aliran dana yang tidak sah, maka pasal-pasal ini sangat relevan. Tinggal keberanian aparat saja,” ujar Erles tajam.

‎Selain KUHP, Erles juga menyoroti kuatnya indikasi pelanggaran dalam aspek pertanahan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960.

‎”Beberapa pasal yang disorot yaitu
‎Pasal 2 UUPA
‎Negara menguasai bumi, air, dan ruang angkasa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
‎Pasal 19 UUPA
‎Kewajiban pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
‎Pasal 23 & 32 UUPA
‎Mengatur keabsahan hak atas tanah dan pentingnya pembuktian kepemilikan yang sah.
‎Pasal 52 UUPA
‎Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan agraria, termasuk penyalahgunaan hak atas tanah.

‎“Jika tanah yang dibebaskan ternyata bukan milik pihak yang menerima pembayaran, atau bahkan masuk kategori tanah negara/ adat, maka itu pelanggaran serius terhadap hukum agraria. Negara bisa dirugikan dua kali aset hilang, uang juga keluar,” jelasnya.

‎Erles mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak tinggal diam.

‎“Kasus sebesar ini tidak mungkin selesai di daerah jika ada potensi intervensi. Harus diambil alih pusat. Transparansi adalah harga mati,” tegasnya.

‎Publik menunggu Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status penyidikan maupun pihak yang bertanggung jawab. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,  di sisi lain, proyek yang mangkrak tetap meninggalkan jejak fisik berupa papan kepemilikan Perumnas, seolah menjadi pengingat bahwa ada masalah besar yang belum terselesaikan.

‎Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas.

‎“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” pungkas Erles.

‎Ulyasari: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Presiden harus menunjukkan bahwa negara ini masih berpihak pada kebenaran

Share Berita:

Lanjutkan
Diduga Aktivitas Ilegal Mining Marak di TPA Tehang, Tiga Excavator Ditemukan Beroperasi

mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo

Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo

Ujian Kenaikan Tingkat sabuk hitam PSM prajurit Jajaran Kodam Jaya di Korem 051/WKT

Ujian Kenaikan Tingkat sabuk hitam PSM prajurit Jajaran Kodam Jaya di Korem 051/WKT

Aksi Sigap TNI AL dan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Dukung Program Asta Cita, Polsek Kenjeran Panen Raya 1,8 Ton Jagung Manis di Tambak Wedi.

Dukung Program Asta Cita, Polsek Kenjeran Panen Raya 1,8 Ton Jagung Manis di Tambak Wedi.

Perkuat Sinergi Pertahanan Negara, Kasad Hadiri Pertemuan Purnawirawan

Perkuat Sinergi Pertahanan Negara, Kasad Hadiri Pertemuan Purnawirawan

Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan

Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan