Diduga Aktivitas Ilegal Mining Marak di TPA Tehang, Tiga Excavator Ditemukan Beroperasi

PATROLISERGAPNEWS.COM – Katingan – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di kawasan TPA Tehang, Kabupaten Katingan. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan wartawan Patroli Sergap News pada Jumat (24/04/2026) menemukan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi tersebut.

Ketiga alat berat bermerek XCMG itu diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, alat-alat tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemilik berinisial Komeng.

Aktivitas di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai TPA Tehang ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan, terutama terhadap kerusakan lingkungan dan kawasan hutan di sekitarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terus-menerus dengan dukungan alat berat, sehingga berpotensi mempercepat kerusakan ekologis, termasuk degradasi hutan dan pencemaran lingkungan.

Maraknya dugaan praktik ilegal mining ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan tegas.

“Penegakan hukum harus dilakukan agar aktivitas yang diduga merusak lingkungan ini tidak terus berlangsung,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

Ulyasari

Share Berita:
  • Related Posts

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

    Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar