PATROLISERGAPNEWS.COM – Katingan – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di kawasan TPA Tehang, Kabupaten Katingan. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan wartawan Patroli Sergap News pada Jumat (24/04/2026) menemukan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi tersebut.
Ketiga alat berat bermerek XCMG itu diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, alat-alat tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemilik berinisial Komeng.
Aktivitas di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai TPA Tehang ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan, terutama terhadap kerusakan lingkungan dan kawasan hutan di sekitarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terus-menerus dengan dukungan alat berat, sehingga berpotensi mempercepat kerusakan ekologis, termasuk degradasi hutan dan pencemaran lingkungan.
Maraknya dugaan praktik ilegal mining ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan tegas.
“Penegakan hukum harus dilakukan agar aktivitas yang diduga merusak lingkungan ini tidak terus berlangsung,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Ulyasari








