Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat kembali mencuat. Sejumlah kalangan menilai masa jabatan ketua organisasi advokat sebaiknya dibatasi selama tiga tahun dan berlaku di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari Ketua Umum, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Pengacara internasional Erles Rareral menilai pembatasan masa jabatan merupakan langkah penting untuk menjaga regenerasi kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme organisasi, serta mencegah terjadinya dominasi kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat.

“Organisasi advokat harus memberikan ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang inovatif, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan zaman. Masa jabatan yang terlalu panjang berpotensi menghambat proses regenerasi,” kata Erles dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala. Dengan demikian, organisasi dapat lebih cepat melakukan pembenahan apabila terdapat program yang dinilai tidak berjalan optimal.

Selain itu, penerapan aturan yang sama di seluruh tingkatan organisasi dinilai dapat menciptakan kesetaraan mekanisme kepemimpinan dan memperkuat demokrasi internal di tubuh organisasi profesi advokat.

Erles juga menegaskan bahwa organisasi advokat sebagai bagian dari pilar penegakan hukum semestinya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

“Marwah profesi advokat harus dijaga melalui sistem organisasi yang modern, demokratis, dan terbuka terhadap regenerasi,” ujarnya.

Tak hanya soal regenerasi kepemimpinan, Erles juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan organisasi advokat. Ia menilai program pelatihan, pendidikan hukum berkelanjutan, serta seminar-seminar hukum harus terus digelar secara rutin agar para advokat mampu mengikuti perkembangan hukum nasional maupun internasional.

“Pelatihan dan seminar harus terus dilakukan agar advokat memiliki kemampuan yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadapi tantangan hukum di era modern,” tambahnya.

Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi profesi sendiri belakangan menjadi perhatian di berbagai kalangan, seiring meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola organisasi yang lebih profesional, terbuka, dan berorientasi pada kaderisasi.

Sumber: Pengacara internasional Erles Rareral

Penerbit: Tim Redaksi patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar