Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat kembali mencuat. Sejumlah kalangan menilai masa jabatan ketua organisasi advokat sebaiknya dibatasi selama tiga tahun dan berlaku di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari Ketua Umum, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Pengacara internasional Erles Rareral menilai pembatasan masa jabatan merupakan langkah penting untuk menjaga regenerasi kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme organisasi, serta mencegah terjadinya dominasi kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat.

“Organisasi advokat harus memberikan ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang inovatif, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan zaman. Masa jabatan yang terlalu panjang berpotensi menghambat proses regenerasi,” kata Erles dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala. Dengan demikian, organisasi dapat lebih cepat melakukan pembenahan apabila terdapat program yang dinilai tidak berjalan optimal.

Selain itu, penerapan aturan yang sama di seluruh tingkatan organisasi dinilai dapat menciptakan kesetaraan mekanisme kepemimpinan dan memperkuat demokrasi internal di tubuh organisasi profesi advokat.

Erles juga menegaskan bahwa organisasi advokat sebagai bagian dari pilar penegakan hukum semestinya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

“Marwah profesi advokat harus dijaga melalui sistem organisasi yang modern, demokratis, dan terbuka terhadap regenerasi,” ujarnya.

Tak hanya soal regenerasi kepemimpinan, Erles juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan organisasi advokat. Ia menilai program pelatihan, pendidikan hukum berkelanjutan, serta seminar-seminar hukum harus terus digelar secara rutin agar para advokat mampu mengikuti perkembangan hukum nasional maupun internasional.

“Pelatihan dan seminar harus terus dilakukan agar advokat memiliki kemampuan yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadapi tantangan hukum di era modern,” tambahnya.

Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi profesi sendiri belakangan menjadi perhatian di berbagai kalangan, seiring meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola organisasi yang lebih profesional, terbuka, dan berorientasi pada kaderisasi.

Sumber: Pengacara internasional Erles Rareral

Penerbit: Tim Redaksi patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional