Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Kliennya Berjasa bagi Negara

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, melontarkan pernyataan yang menjadi sorotan publik setelah mempertanyakan proses penetapan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut Hotman, penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak lebih dahulu menyampaikan hal tersebut kepada kepala negara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo, terutama karena perannya saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, satgas tersebut berhasil mengembalikan aset dan potensi penerimaan negara dengan nilai yang diklaim mencapai sekitar Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai kliennya memiliki rekam jejak yang baik dan tidak layak dikriminalisasi.

Hotman juga menegaskan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena pertimbangan materi. Ia mengaku memahami risiko yang muncul dari keputusan tersebut, namun meyakini tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar dan akan dibantah melalui proses hukum.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (17/7/2026). Seusai pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Hotman, pemeriksaan saat itu masih berfokus pada perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, sedangkan perkara lain disebut belum diperiksa dalam kesempatan tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk PT Asabri. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Istana Kepresidenan terkait pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan Presiden dengan proses penetapan tersangka tersebut. Demikian pula, belum ada tanggapan resmi dari Kapolri mengenai tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Presiden.

Kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Sejumlah kalangan pun menilai proses hukum terhadap perkara ini perlu berlangsung secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sumbe: PPWI/ROBET patrolisergapnews.com
Editor: Ulya

Share Berita:
  • Related Posts

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Keputusan pemerintah untuk memberhentikan Madiha Khayr dari jabatannya sebagai Menteri Muda yang membidangi Pelatihan Profesional dan Kualifikasi merefleksikan komitmen mendasar untuk menuntaskan proses pembentukan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan konstitusi.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

    Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa