Polres Metro Jakarta Utara Selidiki Dugaan Penipuan Wedding Organizer APS

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara tengah mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan penyedia jasa wedding organizer (WO) berinisial APS. Penyelidikan dilakukan setelah seorang warga, Samuel Oktavianus G., melaporkan kerugian sebesar Rp82,7 juta karena layanan WO yang dijanjikan tidak terpenuhi saat hari resepsi.

Laporan tersebut diterima pada 6 Desember 2025. Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan adanya 87 korban lain dengan pola dugaan penipuan serupa. Para korban melaporkan telah melakukan pembayaran lunas, namun sejumlah fasilitas tidak diberikan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut membuat sejumlah acara resepsi berlangsung kacau.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta lima terlapor yang terlibat dalam operasional WO APS.

“Penyidik telah mengamankan dokumen pembayaran, percakapan, serta barang bukti terkait lainnya. Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh,” ujar Kombes Erick pada Senin (8/12/2025) sore.

Saat ini, pihak terlapor masih diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur, menjunjung asas profesionalitas dan transparansi.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh WO APS untuk melapor agar pendataan korban dapat dilakukan secara lengkap.

Herman

Share Berita:

Related Posts

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo mengenai usulan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga serta masyarakat.

Share Berita:

Lanjutkan
Sikapi Statemen Ketua DPRD Terkait Lelang. Ketua LSM Tamperak Jateng Bersuara ” DPRD Jangan Jadi Penghalang Suara Rakyat’ .

Sumakmun menyayangkan sikap DPRD yang dalam pemberitaan menyebut keterangan Barjas dan DPUPR sudah sesuai regulasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar