Polsek Cikupa Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 7.550 Butir Disita

PATROLISERGAPNEWS.COM – TANGERANG – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Polsek Cikupa di bawah naungan Polresta Tangerang berhasil membongkar peredaran gelap ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar. Seorang pria berinisial DM (30) diamankan bersama 7.550 butir obat keras yang diduga ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah bergerak cepat ke Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.

Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah bersiap mengirim sejumlah paket. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari:

3.750 butir Tramadol
1.800 butir Trihexphenidil
2.000 butir Hexymer
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk operasional pelaku.

Tersangka DM yang diketahui berstatus pengangguran langsung digelandang ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan dua alat bukti, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama dan dilakukan penahanan.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, terlebih menjelang Ramadan.

“Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang ingin merusak masa depan bangsa, terutama di momentum bulan penuh berkah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus dalami, termasuk asal-usul barang dan siapa saja yang terlibat. Ini komitmen kami untuk membersihkan wilayah dari peredaran gelap obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

#patrolisergapnews : Robet

Share Berita:

Related Posts

Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi

sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala.

Share Berita:

Lanjutkan
Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman

Upaya membungkam kebenaran sering kali menjadi tantangan berat dalam perjalanan kehidupan sosial dan penegakan hukum di tanah air.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI