Polsek Cikupa Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 7.550 Butir Disita

PATROLISERGAPNEWS.COM – TANGERANG – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Polsek Cikupa di bawah naungan Polresta Tangerang berhasil membongkar peredaran gelap ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar. Seorang pria berinisial DM (30) diamankan bersama 7.550 butir obat keras yang diduga ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah bergerak cepat ke Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.

Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah bersiap mengirim sejumlah paket. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari:

3.750 butir Tramadol
1.800 butir Trihexphenidil
2.000 butir Hexymer
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk operasional pelaku.

Tersangka DM yang diketahui berstatus pengangguran langsung digelandang ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan dua alat bukti, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama dan dilakukan penahanan.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, terlebih menjelang Ramadan.

“Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang ingin merusak masa depan bangsa, terutama di momentum bulan penuh berkah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus dalami, termasuk asal-usul barang dan siapa saja yang terlibat. Ini komitmen kami untuk membersihkan wilayah dari peredaran gelap obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

#patrolisergapnews : Robet

Share Berita:

Related Posts

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan

Share Berita:

Lanjutkan
Kecewa Akan Proses Hukum Kasus Mini Zoo, DPW LSM Tamperak Jateng Segera Lapor KPK.

bahwa proyek Mini Zoo senilai sekitar 9.6 milyar sebenarnya perkara yang sangat mudah untuk diungkap, sangat mudah menentukan dan menetapkan siapa siapa yang bersalah, namun demikian dalam prosesnya dibuat seolah olah rumit,

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel

Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel