PATROLISERGAPNEWS.COM – 17/7/2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung), menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sekarang ditangani Kejagung.
Dikutip dari KOMPAS.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Ya, saat ini masih sebagai saksi,” katanya.
Setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Ketiga sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
“Meski telah menerbitkan sprindik baru, hal itu tidak serta-merta mengubah status hukum pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri,” jelas Anang.
Menurutnya, penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh alat bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Status tersangka tidak gugur, tetapi kami harus mempelajari seluruh berkas terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anang juga menyampaikan hingga sekarang belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lainnya karena proses penelitian berkas masih berlangsung.
Dalam menangani perkara tersebut, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan, sementara Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, serta menggelar perkara.
RIZON SAPUTRA/ Robet patrolisergapnews.com






