Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.






