PATROLISERGAPNEWS.COM – MATARAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sikap tegas untuk mengawal ketat proses hukum kasus dugaan “Dana Siluman” DPRD NTB tahun anggaran 2025. Hingga Juni 2026, organisasi kemasyarakatan ini terus memonitor perkembangan penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, YMH. Lalu Ibnu Hajar, memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejati NTB yang telah bergerak sejak 10 Juli 2025.
Kasus ini sendiri telah menyeret tiga orang sebagai tersangka, yaitu Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, serta Hamdan Kasim selaku Ketua Komisi IV DPRD NTB. Selain itu, Kejati NTB juga telah mencatat pengembalian uang negara senilai lebih dari Rp2 miliar oleh belasan anggota dewan. Namun, Sasaka Nusantara menyayangkan status penanganan kasus yang masih tertahan di tahap penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P21), meski sudah berjalan hampir satu tahun.
Padahal, potensi munculnya tersangka baru terbuka sangat lebar mengingat aliran dana haram tersebut belum dibongkar secara tuntas. Oleh karena itu, DPP Sasaka Nusantara NTB menyampaikan empat desakan utama kepada Kejati NTB:Tegak Lurus dan Tanpa Tebang PilihKejati NTB harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
Proses hukum tidak boleh berhenti pada tiga tersangka saja. Siapapun yang terbukti menerima dana non-Pokir, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif (Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD), harus mendapat perlakuan hukum yang sama.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Transparan dan AkuntabelMembuka akses informasi perkembangan kasus kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Masyarakat NTB berhak mengetahui asal-usul dana, peruntukannya, serta aktor intelektual di balik skandal ini.
Kejati NTB wajib menutup segala bentuk “ruang gelap” dalam penanganan perkara. Percepat Penyidikan dan Hindari Perkara Menggantung (Lingering Case)Mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan hampir setahun lalu, Kejati NTB didesak untuk mempercepat pemberkasan berkas perkara.
Penundaan penuntasan kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat (justice delayed is justice denied). Berikan Perlindungan bagi Pelapor dan JurnalisMengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan. Kejati NTB bersama aparat penegak hukum wajib menjamin rasa aman bagi saksi, pelapor, dan media massa demi terangnya sebuah kebenaran.
Sebagai kesimpulan, Sasaka Nusantara menegaskan bahwa aksi pengawalan ini bukan bentuk sentimen negatif terhadap DPRD maupun Pemerintah Provinsi NTB, melainkan wujud dukungan terhadap penegakan keadilan.
Jika Kejati NTB bertindak tegas dan lurus, wibawa hukum di NTB akan meningkat. Sebaliknya, jika lambat, kepercayaan publik akan runtuh.
Sasaka Nusantara berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga berkas dinyatakan P21 dan mendapat vonis inkrah di pengadilan.
Jangan sampai kasus “dana siluman” ini justru berubah menjadi “kasus siluman” yang hilang ditelan waktu. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Mataram, 26 Juni 2026.
Penanggung Jawab:YMH. Lalu Ibnu HajarKetua Umum DPP Sasaka Nusantara patrolisergapnews.com








