PATROLISERGAPNEWS.COM – PATI – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum LRS & Partners secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat, 17 Juli 2026. Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan seorang tersangka berinisial MS dalam perkara pidana yang tengah ditangani penyidik.
Permohonan praperadilan didaftarkan oleh T.W. Larasati, S.E., S.H., M.H., Pangestu Ismuarga, S.H., CTA, bersama tim kuasa hukum LRS & Partners selaku penasihat hukum resmi MS. Langkah tersebut ditempuh menyusul diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/84/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 13 Juli 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, Larasati menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji dua aspek pokok sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keabsahan penetapan tersangka serta kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur dalam proses penyidikan.
Pertama, kuasa hukum menyoroti adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu perkara yang sama.
Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait prosedur penyidikan.
Kedua, tim hukum mempersoalkan Visum et Repertum yang baru dibuat pada tahun 2024, sementara peristiwa yang diselidiki disebut terjadi pada tahun 2022. Menurut kuasa hukum, jeda waktu yang cukup panjang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan pembuktian dokumen tersebut.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tahun 2022 namun baru dilakukan penyitaan pada tahun 2024. Kuasa hukum menilai tidak terdapat jaminan bahwa kondisi barang bukti tersebut masih sama seperti saat peristiwa terjadi sehingga dikhawatirkan telah mengalami perubahan ataupun kontaminasi.
“Dalam pandangan kami, rantai pembuktian telah terputus. Ditambah adanya dua SPDP dalam satu perkara, maka penetapan tersangka terhadap klien kami patut diduga tidak sah dan mengandung cacat prosedur,” ujar tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga berpendapat bahwa tindakan penyidik diduga tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung alat bukti yang sah dan relevan. Oleh karena itu, mereka menilai praperadilan menjadi mekanisme hukum yang tepat untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
Larasati menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
“Kami percaya penuh pada proses di Pengadilan Negeri Pati. Praperadilan adalah kontrol yudisial agar proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang. Kami menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim yang nantinya memeriksa perkara ini,” ujar Larasati.
Ia menambahkan bahwa permohonan praperadilan telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Pati dan telah memperoleh nomor register perkara. Dalam waktu dekat, sidang perdana akan digelar secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon praperadilan. Media ini akan memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber: Larasati, Kuasa Hukum LRS & Partners. patrolisergapnews.com
Editor: Robet








