PATROLISERGAPNEWS.COM – PATI – 17 Juli 2026 – Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “LRS & Partners”, yang dipimpin oleh T.W. Larasati, S.E., S.H., M.H., dan Pangestu Ismuarga, S.H., CTA., secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap klien mereka yang berinisial “MS”
Status tersangka “MS” sebelumnya ditetapkan oleh penyidik pada 13 Juli 2026 melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/84/VII/RES.1.24/2026/Reskrim.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan ini fokus pada dua agenda utama, yaitu menguji keabsahan penetapan tersangka serta menilai kecukupan alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian.
Tim Kuasa Hukum LRS & Partners menyoroti tiga poin krusial yang dinilai janggal dalam proses penyidikan:Dualisme SPDP: Ditemukannya dua kali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu perkara yang sama.
Anakronisme Visum: Visum et Repertum baru dilakukan pada tahun 2024 untuk menguji peristiwa yang terjadi pada tahun 2022.
Jeda waktu yang panjang ini dinilai menghilangkan nilai pembuktian mutlak secara medis dan hukum. Risiko Kontaminasi Barang Bukti: Barang bukti lain terkait peristiwa tahun 2022 baru disita pada tahun 2024.
Hal ini membuat keaslian dan kondisi barang bukti dipertanyakan karena tidak ada jaminan bebas dari kontaminasi atau manipulasi.
“Kami menilai seluruh rantai pembuktian dalam perkara ini terputus. Ditambah dengan adanya dua SPDP dalam satu perkara, maka penetapan tersangka terhadap klien kami menjadi tidak sah dan cacat prosedur.
Penyidik diduga kuat melanggar Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) karena memaksakan status hukum tanpa didukung alat bukti yang sah dan relevan,” ujar Larasati.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengujian hukum yang adil dan transparan. Melalui jalur praperadilan ini, LRS & Partners berharap ada koreksi objektif terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami memiliki kepercayaan penuh terhadap kredibilitas proses peradilan di PN Pati.
Praperadilan ini adalah bentuk kontrol yudisial agar penegakan hukum tetap berjalan di dalam koridor undang-undang. Kami menyerahkan seluruh penilaian dan putusan akhir kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini,” tutup Larasati.
Saat ini, permohonan tersebut telah mendapatkan Nomor Register Perkara dari PN Pati.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dan terbuka untuk umum.
Sumber: Kantor Hukum “LRS & Partners”(T.W. Larasati, S.E., S.H., M.H.) patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari








