Soroti Keabsahan Alat Bukti, Kuasa Hukum “MS” Resmi Ajukan Praperadilan di PN Pati

PATROLISERGAPNEWS.COM – PATI – 17 Juli 2026 – Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “LRS & Partners”, yang dipimpin oleh T.W. Larasati, S.E., S.H., M.H., dan Pangestu Ismuarga, S.H., CTA., secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap klien mereka yang berinisial “MS”
Status tersangka “MS” sebelumnya ditetapkan oleh penyidik pada 13 Juli 2026 melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/84/VII/RES.1.24/2026/Reskrim.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan ini fokus pada dua agenda utama, yaitu menguji keabsahan penetapan tersangka serta menilai kecukupan alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian.

Tim Kuasa Hukum LRS & Partners menyoroti tiga poin krusial yang dinilai janggal dalam proses penyidikan:Dualisme SPDP: Ditemukannya dua kali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu perkara yang sama.
Anakronisme Visum: Visum et Repertum baru dilakukan pada tahun 2024 untuk menguji peristiwa yang terjadi pada tahun 2022.

Jeda waktu yang panjang ini dinilai menghilangkan nilai pembuktian mutlak secara medis dan hukum. Risiko Kontaminasi Barang Bukti: Barang bukti lain terkait peristiwa tahun 2022 baru disita pada tahun 2024.

Hal ini membuat keaslian dan kondisi barang bukti dipertanyakan karena tidak ada jaminan bebas dari kontaminasi atau manipulasi.

“Kami menilai seluruh rantai pembuktian dalam perkara ini terputus. Ditambah dengan adanya dua SPDP dalam satu perkara, maka penetapan tersangka terhadap klien kami menjadi tidak sah dan cacat prosedur.

Penyidik diduga kuat melanggar Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) karena memaksakan status hukum tanpa didukung alat bukti yang sah dan relevan,” ujar Larasati.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengujian hukum yang adil dan transparan. Melalui jalur praperadilan ini, LRS & Partners berharap ada koreksi objektif terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Kami memiliki kepercayaan penuh terhadap kredibilitas proses peradilan di PN Pati.

Praperadilan ini adalah bentuk kontrol yudisial agar penegakan hukum tetap berjalan di dalam koridor undang-undang. Kami menyerahkan seluruh penilaian dan putusan akhir kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini,” tutup Larasati.

Saat ini, permohonan tersebut telah mendapatkan Nomor Register Perkara dari PN Pati.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dan terbuka untuk umum.

Sumber: Kantor Hukum “LRS & Partners”(T.W. Larasati, S.E., S.H., M.H.) patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional