Bappenas Gelar FKP di Waingapu, Pengamat: Percepatan Hak Masyarakat Adat Butuh Integrasi Tata Kelola
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum kuat, mulai dari pengakuan konstitusional dalam UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, hingga ratusan peta wilayah adat yang siap pakai.






