Ancaman Denda Rp60 Miliar Menanti, Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Losari Berjalan Bebas?
Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam hukum positif Republik Indonesia.
Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam hukum positif Republik Indonesia.






