REDAKSI

PIMPINAN UMUM
SUMAKMUN
PENANGGUNG JAWAB
Prof.DR. SUTAN NASOMAL, SH.MH. PhD
PENASEHAT UMUM
ALEX EFENDI.,SH.,MH
PIMPINAN REDAKSI
AKBARI SOFYAN
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
SURJONO
BENDAHARA
AKLIMA S.Pd.I
SEKERTARIS
SYARIFUDDIN SOFYAN
BIRO HUKUM
ERLES RARERAL, SH.,MH
BIRO HUKUM
ADV. SUGIONO., SE., SH., MH
BIRO HUKUM
ADV. SOLRMAN ULLU MALE, SH
REDAKTUR PELAKSANA
EKA SANTIKA, S.H., M.H
EDITOR
SARTIKA
TEAM INVESTIGASI
Wiwin Budi Hariyanto
TEAM INVESTIGASI
Chatra Angga Widyasmoko
TEAM INVESTIGASI
R.Agus Ragatomo
TEAM INVESTIGASI
Drs.Yusuf Sulartana
TEAM INVESTIGASI
Parsidi
TEAM INVESTIGASI
Taufit Rizal
TEAM INVESTIGASI
M. Anif Febriyanto
TEAM INVESTIGASI
Fakhrurrazi
TEAM INVESTIGASI
M. Iqbal S.Sos
TEAM INVESTIGASI
KHAIRUL RAZI
TEAM INVESTIGASI
HERLINA
TEAM INVESTIGASI
JOKO APRIYANTO, S.Sos
TEAM INVESTIGASI
SARIZAL
KAPERWIL JAWA TIMUR
Agung Harry Fitryawan
Kabiro Sidoarjo
Joko Bagus Jhonathan S.TI
Jurnalis Surabaya
Mardiono
Jurnalis Sidoarjo
Evi Setyawati
Jurnalis Sidoarjo
Muhamad Royan
Jurnalis Sidoarjo
Markus Prayitno
Jurnalis Sidoarjo
Frans Ferdy Fernando
Jurnalis Sidoarjo
Wahyu Widodo Ismawan
Jurnalis Sidoarjo
Dedi dores, SH.,MH
Jurnalis Sidoarjo
Martutik
Jurnalis Sidoarjo
Ali Hasan
KAPERWIL JATENG
Puryanto
Wakil Kaperwil Jateng
Slamat Nursahit. S.T
Korwil Jateng
Adhi Darmawan
Kabiro Solo
Sunardi
Kabiro Sukoharjo
Mikael Irawan Bayu Baskoro
Kabiro Boyolali
Henri Yoga Utus Nursanto
Kabiro Sragen
Novi Kurniawati
Kabiro Kota Semarang
Sriyana
Jurnalis Nasional
Devita Ulya Dwi Sari.SH
Jurnalis Brebes
Muhammad Misbakhun Sudur
Jurnalis Semarang
Ainur Rozi
Jurnalis Kota Semarang
Darmen Imanto
Jurnalis Cilacap
Manisem
Jurnalis Semarang
Muhammad Arifin
Jurnalis Klaten
Anis Dwi Handayani
Jurnalis Sragen
Arlan Nurcholish
Jurnalis Jateng
Teguh Agus Setiawan
Jurnalis Jateng
Darmen Imanto
Jurnalis Jateng
Catur Kurniawan
KAPERWIL JAWA BARAT
MAKMURIYANTO
KAPERWIL BANTEN
Deni
KAPERWIL KALTENG
Iwansyah
Wakaperwil Kalteng
Penthy
Korwil Kalteng
Kabiro Kalteng
Candra Irawan
Kabiro Kalteng
Rusdiansyah
Jurnalis Kalteng
Lutfi Kamal
Jurnqlis Kalteng
Dulan. U
Jurnalis Kalteng
Sultan
Jurnalis Kalteng
Saripudin Nor
Jurnalis Kalteng
Sukiman
Jurnalis Kalteng
Reza Noor Haydi
Jurnalis Kalteng
Rionaldo
Jurnalis Kalteng
Sardiman
Jurnalis Kalteng
M. Suka Prawira
Jurnalis Kalteng
Muhamad Bombom Mayuka
Jurnalis Kalteng
M. Subardianto
Jurnalis Kalteng
Nanang
Jurnalis Kalteng
Noor Solihin
Jurnalis banyuasin
Irawansyah
KAPERWIL ACEH
RIZKI
Wakaperwil Aceh
Suryani
Korwil Aceh
M Nur Nurdin
Kabiro Aceh
Zulfikar
Kabiro Bireuen
Herman Kasem
Kabiro Pidie
Muhammad Ikbal.ST
Kabiro Nagan Raya
Zahari.Z
Jurnalis Peudawa
Rika Eliza
Jurnalis Aceh
Murtala
Jurnalis Aceh
Rasulan
Jurnalis Bireun
Maulidan
Jurnalis Bireun
Irana Artha
Jurnalis Bireuen
Hamidi
Jurnalis Biren
Mursalin Idris
Jurnalis Aceh
Zulfikar
Jurnalis Aceh
Iswahyudi,Amkl, S.K.M
Jurnalis Aceh
Mahmudin, S.pd
KAPERWIL NTT
Yusak Hunga Landu Amah
Wakil Kaperwil Ntt
Sem Ndeta Oha
Kabiro Sumba Tengah
Petrus T.jagawoli .S.Pd,.M.Hum
Kabiro Sumba Timur
Martha Kabeba Newa
Jurnalis Sumba Timur
Gerhardus Domu Tipa
Jurnalis Sumba Timur
Onaris Mbanimara
KAPERWIL NTB
MURMAN ANDI
Kabiro NTB
Jupriandi
Jurnalis NTB
Sahun Abdilah
Jurnalis NTB
P. Iskandar
Kabiro Tanjung Jabung Barat
M. Ridwan
PERHATIAN :
Wartawan/Reporter/Perwakilan patrolisergapnews.com, Selalu Dibekali Kartu Pers (ID Pers) dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi.
Jika Ditemukan Di Lapangan Ada Yang Mengatasnamakan Media patrolisergapnews.com, Tapi Namanya Tidak Tercantum Pada Box Redaksi Agar Menghubungi Kami ke No. +62 852-3608-2588
PERATURAN :
Dilarang Keras Melakukan Tindak Pidana Melawan Hukum sekecil apapun, Dan Melanggar Aturan Perundang – Undangan, Bila Melanggar Aturan, Maka Pimpinan Redaksi Akan Melakukan Stop Press bagi Anggota Tersebut
Segala bentuk penyalahgunaan Identitas Yang Menimbulkan Delik Hukum Diluar Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan
Alamat Pengaduan
Email :ptpatrolisergapnews1@gmail.com
HP. / WA : +62 852-3608-2588
—–‐————————————————————
Alamat Redaksi
Dusun Blangawe Kelurahan Ara Bungong Kecamatan, Peudada Kabupaten Bireuen, Desa/Kelurahan Ara Bungong, Kec. Peudada, Kab. Bireuen, Provinsi Aceh
Email : ptpatrolisergapnews1@gmail.com
Phone : 0852-3608-2588
BANK
Bank Rakyat Indonesia (BRI) No.Rek 7150488812 a/n AKBARI SOFYAN
—————————————————————–
Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT PATROLI SERGAP NEWS)
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT PATROLI SERGAP NEWS yang menerbitkan www.patrolisergapnews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan patrolisergapnews.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan patrolisergapnews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi patrolisergapnews.com melalui surat elektronik ke: ptpatrolisergapnews1@gmail.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi patrolisergapnews.com
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh patrolisergapnews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: ptpatrolisergapnews1@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT PATROLI SERGAP NEWS dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah.
—–‐————————————————————
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.






