Ketua DPD PPWI Lampung Minta Hukuman Ardito Wijaya Diperberat: “Hukuman Ringan bagi Koruptor Melukai Hati Rakyat”
Hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.






