Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi
sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala. Dengan demikian, organisasi dapat lebih cepat melakukan pembenahan apabila terdapat program yang dinilai tidak berjalan optimal







