Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah dan Tata Persuratan Dinas
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta yang mengikuti
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta yang mengikuti
kecepatan dan ketangguhan kepolisian kembali terbukti. hanya dalam waktu kurang dari 7 jam,
Polres Landak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ES pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Dalam agenda ini, dilakukan penyerahan tali asih kepada warakawuri, bingkisan bagi kader posyandu dan guru TK, serta bantuan tas sekolah untuk murid TK Kemala Bhayangkari.
keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat.
Kehadiran Kapolres Lhokseumawe dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan dan perhatian Polri kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Kapolda menilai tantangan Polri ke depan menuntut kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan karakter masyarakat modern yang saat ini didominasi generasi milenial, Gen-Z hingga Gen-Alpha.
Kabid Humas mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polri, baik pejabat lama maupun pejabat yang baru menjabat di lingkungan Polda Sulsel.
Personel Polsek Syamtalira Bayu juga tampak melakukan pengamanan di sekitar lokasi serta pengaturan lalu lintas saat bus jamaah mulai bergerak meninggalkan area masjid guna menghindari kemacetan dan memastikan keamanan para pengantar.
permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak SMK Taman Karya atas keresahan
Kapolres Lhokseumawe berharap agar komunikasi intensif antara Polres Lhokseumawe dan KPKNL terus terjaga, sehingga mampu menghadirkan dampak positif bagi masyarakat luas.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Demak AKBP Samel dan diikuti para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta personel Polres Demak
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.
Ancaman Hukuman Saat ini para tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap tahanan yang mengalami keluhan kesehatan guna memastikan kondisi mereka tetap terpantau dan mendapatkan penanganan yang tepat.
Menurut pengakuan tersangka, aksi dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah memarkirkan sepeda motor
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Senin (5/5/26).
kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk proses hukum lebih lanjut.