OAPCI Perkuat Eksistensi sebagai Organisasi Advokat dan Paralegal Berbadan Hukum yang Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

OAPCI telah memiliki legalitas sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000484.AH.01.07.TAHUN 2025, yang menjadi landasan organisasi dalam menjalankan berbagai program pembinaan, pendampingan hukum, serta pengembangan profesi advokat dan paralegal di Indonesia.

Lanjutkan