Kejari Nganjuk Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Perdana 18 Terdakwa Anak Kasus Kekerasan Sukorejo
Persidangan yang berlangsung tertutup bagi umum di Ruang Sidang Kartika
Persidangan yang berlangsung tertutup bagi umum di Ruang Sidang Kartika
Adapun Febri baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Dia mengatakan eks Jampidsus Febrie koperatif saat diperiksa.
menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya periode 2026–2031
Dalam menjalankan fungsi advokasi, OAPCI menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara sangat bergantung pada kualitas profesionalisme dan integritas para penegak hukum di lapangan.
Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan seorang tersangka berinisial MS dalam perkara pidana yang tengah ditangani penyidik.
Jeda waktu yang panjang ini dinilai menghilangkan nilai pembuktian mutlak secara medis dan hukum.
OAPCI telah memiliki legalitas sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000484.AH.01.07.TAHUN 2025, yang menjadi landasan organisasi dalam menjalankan berbagai program pembinaan, pendampingan hukum, serta pengembangan profesi advokat dan paralegal di Indonesia.
membentuk tim khusus guna mengusut tuntas dugaan pembungkaman dan penutupan kasus ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kondisi penegakan hukum pidana korupsi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dokumen yang dilampirkan juga menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.261.072.290, di mana menurut LHP BPK, penyedia jasa telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2.770.643.898, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp490.428.392.
sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala.
Upaya membungkam kebenaran sering kali menjadi tantangan berat dalam perjalanan kehidupan sosial dan penegakan hukum di tanah air.
Erles Rareral merupakan pengacara yang saat ini menangani kuasa hukum yang menyeret mertua Raffi Ahmad.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.Transparan dan AkuntabelMembuka akses informasi perkembangan kasus kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Larshen Yunus dijerat dengan tiga pasal krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 tentang Pemerasan, Pasal 483 tentang Pengancaman, dan Pasal 492 tentang Penipuan.
Tokoh Pemuda Indonesia Raya itu juga mendesak kepolisian untuk segera memburu dan menangkap TH yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
PPWI berkomitmen mengawal sidang praperadilan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di bumi Nusantara.
Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.
Kendati desas-desus ini disinyalir telah berlangsung cukup lama, sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Martin Manoluk beserta lingkaran dalam walikota justru kian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kasus ini mencuat sebagai preseden buruk yang memperlihatkan bagaimana instrumen pidana dengan mudahnya diadaptasi menjadi alat pembungkam gerakan kontrol sosial.